Iklan Bos Aca Header Detail

Kemenkumham Lampung Sosialisasi Penerapan PMPJ dan Pelaporan LTKM Terhadap Notaris

Kemenkumham Lampung Sosialisasi Penerapan PMPJ dan Pelaporan LTKM Terhadap Notaris

RADARLAMPUNG–Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Lampung menyelenggarakan Sosialisasi mengenai kuesioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan tata cara pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terhadap notaris, secara virtual meeting zoom di Ruang Klinik Akuntabilitas Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (19/02). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung. Dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua S, Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum Hidayatullah Islamy, para JFT dan JFU, dan notaris di Wilayah Provinsi Lampung. [caption id=\"attachment_186391\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"]\"\" Ahli Muda Bidang Hukum  (PPATK) Direktorat  Hukum Ina Purwantini Rahayu dan Pengawas  Pelaporan Transaksi Keuangan PPATK Direktorat Pelaporan Rochi Ifahyani menyampaikan saat materi.[/caption] Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan, Ditjen AHU terus berinovasi dan berupaya  meningkatkan pengetahuan dan wawasan para notaris dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mengenai penerapan PMPJ dan tata cara pelaporan LTKM di Wilayah Kanwil Kemenkumham Lampung. \"Ada dua pemateri yang kita hadirkan dalam sosialisasi ini, yakni Ahli Muda Bidang Hukum pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Direktorat  Hukum Ina Purwantini Rahayu dan Pengawas  Pelaporan Transaksi Keuangan PPATK Direktorat Pelaporan Rochi Ifahyani,” ujarnya. Ahli Muda Bidang Hukum pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Direktorat  Hukum Ina Purwantini Rahayu, menjelaskan tentang pentingnya PMPJ dikaitkan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang mungkin saja dapat muncul serta simulasi tata cara pengisian kuesioner PMPJ. “harapannya penerapan PMPJ dapat meminimalisir resiko bagi notaris dan kedepannya dapat menyampaikan laporan kepada PPATK,” jelasnya. Kemudian, Pengawas  Pelaporan Transaksi Keuangan PPATK Direktorat Pelaporan Rochi Ifahyani, membahas tentang tata cara pelaporan LTKM, dengan memperkenalkan aplikasi goAML, yaitu terkait proses pengumpulan data dan analisis oleh PPATK serta mensimulasikan proses pelaporan LTKM. “Dengan aplikasi ini notaris lebih mudah menjalankan tugas dan fungsi pelaporan LTKM serta lebih terintegrasi dengan baik,” katanya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: